Gaji PTT BPJS Kesehatan. Apabila di rata rata maka gaji PTT BPJS Kesehatan akan dimulai dari kisaran 3 jutaan rupiah dimana lebih besar dibandingkan UMR atau UMK beberapa daerah. Kemudian untuk kedudukan tertentu gaji PTT bisa mencapai hampir 30 juta karena memang kewajibannya yang lebih berat.
Table of Contents. Berikut ini pokok perhitungan BPJS Kesehatan karyawan yang perlu diketahui HR: Iuran BPJS Kesehatan karyawan adalah 5% dari upah. Tunjangan BPJS Kesehatan. Upah karyawan sebagai dasar perhitungan iuran. Ketentuan batas upah tertinggi. Ketentuan batas upah terendah. Cakupan perlindungan kesehatan. Layanan perawatan kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta. Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Baca: Bos BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Kelas Standar Tak Perlu Lagi. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan. Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sesuai dengan jenis kepesertaannya. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kejra dan 1 persen dibayar "Sekarang ini, BPJS Kesehatan sedang membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT), loh. Untuk kalian yang sedang mencari pekerjaan, yuk segera mendaftar! Kalian bisa lihat syarat dan ketentuan serta informasi penting lainnya di infografis berikut yaa," tulis admin BPJS Kesehatan dalam postingannya, dikutip Selasa (26/4/2022).Hal ini bukan berarti perusahaan tak wajib daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan perusahaan tetap wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, di mana jika melanggar pemberi kerja terancam bui